Jakarta, Kompas - Tunjangan peneliti berdasarkan usulan yang diajukan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia kepada Menteri Keuangan naik 10 kali lebih.
Untuk Peneliti Pertama dari Rp 350.000 akan naik menjadi Rp 5 juta. Adapun Peneliti Muda dan Madya masing-masing menjadi Rp 8,5 juta dan Rp 12 juta. Peneliti Utama atau Profesor Riset dari yang semula Rp 1,4 juta diusulkan naik menjadi Rp 14 juta atau naik 10 kali lipat.
Dijelaskan Wakil Kepala LIPI Lukman Hakim, Jumat (21/11), kenaikan tunjangan peneliti ini diajukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 yang mulai berlaku per 1 Januari 2009.
Ditegaskan Presiden
Kepedulian pemerintah pada kesejahteraan peneliti, ujar Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman, dikemukakan Presiden RI pada Hari Kebangkitan Teknologi Nasional Agustus lalu di Istana Negara. Ketika itu Presiden mengatakan telah memerintahkan Menkeu, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, serta Menteri Pendidikan Nasional untuk merealisasikannya. Selain itu, pada pidato di Sidang Paripurna DPR, Jumat (15/8), Presiden juga menyebutkan pentingnya menaikkan kesejahteraan peneliti.
Lukman mengatakan, pada tahun 1983 tunjangan Ahli Peneliti Utama (APU) sebesar Rp 900.000, dua kali lipat tunjangan pejabat Eselon I. Namun kini, tunjangan APU hanya naik jadi Rp 1,4 juta, sedangkan Eselon I telah menjadi Rp 5,5 juta. Kondisi ini mendorong peneliti menjalani pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan tidak sedikit yang keluar atau bekerja di perusahaan swasta.
Dorongan peneliti untuk bekerja di luar negeri juga kian besar, terutama di Malaysia dan Singapura, yang menjanjikan fasilitas riset dan gaji yang besar. Di Malaysia, tunjangan peneliti pertama senilai Rp 8 juta per bulan. Di Pakistan, gaji peneliti beberapa kali lipat gaji menteri.